PROBOLINGGO, - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam kurun waktu satu minggu.
Kasus pembunuhan pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil pada Rabu (5/6/2024), sementara kasus kedua terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu (12/6/2024).
Kasus pembunuhan pertama dialami NH, seorang Nenek berusia 65 tahun yang dilakukan oleh tetangganya, BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh mencuri pisang korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang sehingga langsung mendatangi mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas, " kata Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Jum'at (14/6/2024).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Sementara kasus pembunuhan kedua dialami STP (60), warga Besuk, Kecamatan Bantaran yang dilakukan oleh tetangganya BMBG (30).
Pelaku menghabisi korban lantaran amarahnya memuncak usai istrinya beberapa kali digoda oleh korban.
"Pelaku ini dihubungi oleh istrinya karena diduga korban menggodanya sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi pelaku lalu membacoknya, " tutur Wakapolres.
Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, pasca kejadian pelaku langsung melarikan diri.
Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk dimintakan visum.
"Dari pemeriksaan saksi kami menerima informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku, " ucap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)